PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 33
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Perencanaan Kawasan Transmigrasi
dilakukan pada setiap Kawasan Transmigrasi.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
RKT; dan
rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
Bagian Kedua Rencana Kawasan Transmigrasi
