Pasal 32
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Pelayanan pertanahan kepada penduduk
setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c berupa pengurusan sertifikat hak atas tanah sesuai hasil Konsolidasi Tanah.
(2) Pengurusan . . .
(2) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mencakup luasan tanah yang sama dengan luas tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6).
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan Transmigran pada permukiman baru bagian dari SP-Pugar yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
