Pasal 31
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah yang diberikan kepada Transmigran
dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP- Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak penempatan.
(2) Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak atas tanah bagi Transmigran dan penduduk setempat menjadi hapus.
(3) Hapusnya . . .
(3) Hapusnya hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dengan hapusnya hak atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.
(5) Tanah yang kembali dikuasai negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pencabutan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
