PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 30
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Sebelum sertifikat hak milik atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) diterbitkan, Menteri memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian
surat keterangan pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
