PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 34
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang Kawasan Perdesaan.
(2) Dalam hal belum terdapat rencana tata
ruang Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKT disusun dengan mengacu rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya.
(3) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.
