PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Kawasan Transmigrasi;
penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan;
perencanaan Kawasan Transmigrasi;
pembangunan Kawasan Transmigrasi;
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi;
jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok;
pelaksanaan pemberian bantuan Badan Usaha kepada Transmigran;
peran serta masyarakat;
koordinasi dan pengawasan; dan
sanksi administratif.
