PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk:
mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
memberikan . . .
memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi; dan
mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi.
(2) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.
