Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan Transmigrasi.
(2) Dalam penyelenggaraan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam skala provinsi.
(3) Dalam penyelenggaraan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam skala kabupaten/kota.
(4) Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara bertahap.
(5) Tahapan pelaksanaan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
perencanaan Kawasan Transmigrasi;
pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
