Pasal 24
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran
permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e merupakan tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(2) Penduduk . . .
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup:
penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah;
penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau
penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.
(3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c mencakup penduduk yang:
memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang bersangkutan;
sudah berkeluarga; dan
sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.
(6) Tanah hasil konsolidasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) yang diperuntukkan bagi pembangunan permukiman baru dan prasarana, sarana, dan utilitas dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
