PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 25
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi SP-Tempatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f merupakan tanah yang berada dalam pemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum SP- Tempatan, didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanah yang telah dibebaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
