PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 23
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi
pengembangan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, proses legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari tanah masyarakat hukum adat, proses legalitasnya didahului dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam
