Pasal 22
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c didahului dengan pelepasan hak dari masyarakat hukum adat.
(2) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan:
prasarana dan sarana permukiman yang bermanfaat bagi masyarakat adat yang bersangkutan; dan/atau
kesempatan untuk memperoleh perlakuan sebagai Transmigran di Permukiman Transmigrasi.
(3) Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.
(4) Pelepasan . . .
(4) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
