PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 21
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah hak perorangan atau tanah hak badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 didahului dengan pembebasan tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tanah yang telah dilakukan pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
