Pasal 128
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Untuk memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan layanan komunikasi, informasi, dan edukasi.
(2) Pelayanan komunikasi, informasi, dan
edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
sosialisasi konsep, kebijakan, strategi, dan program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
dialog mengenai konsep, kebijakan, strategi, dan program-program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
pengarahan, bimbingan, dan advokasi dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi; dan
pelayanan administrasi berupa layanan penunjang untuk mempermudah peran serta masyarakat.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan
komunikasi, informasi, dan edukasi diatur dengan Peraturan Menteri.
