PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 129
BAB 10 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan
secara koordinatif dan terintegrasi dengan program dan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Transmigrasi di kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Koordinasi dan integrasi penyelenggaraan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan koordinasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
