PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 127
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelaksanaan penanaman modal dan pelaksanaan penyediaan tenaga dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 diatur dengan Peraturan Menteri.
