Pasal 126
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pelayanan sosial kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan, atau pendampingan.
(2) Pelayanan sosial kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dan/atau perseorangan.
(3) Untuk melaksanakan pelayanan sosial
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelompok masyarakat dan/atau perseorangan harus:
memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
memiliki prasarana dan sarana serta dana pendukung kegiatan pelayanan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan.
(4) Pelayanan sosial kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara koordinatif dengan satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
