Pasal 125
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam
bentuk pelayanan perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf c meliputi bidang jasa perpindahan.
(2) Pengembangan usaha pelayanan
perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan perpindahan dari daerah asal sampai dengan penempatan di Permukiman Transmigrasi tujuan.
(3) Pengembangan . . .
(3) Pengembangan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pelayanan bagi Transmigran jenis TSM.
(4) Pengembangan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
(5) Untuk melaksanakan pengembangan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan Usaha harus:
- memperoleh pernyataan tertulis dari pemerintah daerah tujuan Transmigrasi tentang ketersediaan tempat tinggal, peluang berusaha, dan kesempatan kerja; dan
- memperoleh rekomendasi tertulis dari pemerintah Daerah Asal yang bersangkutan tentang ketersediaan masyarakat yang mendaftar bertransmigrasi melalui jenis TSM.
(6) Dalam melaksanakan kegiatan pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha wajib:
menyediakan dan memberikan pelayanan informasi tentang peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di Kawasan Transmigrasi; dan
membuat perjanjian tertulis dengan calon Transmigran jenis TSM yang diberikan pelayanan.
