Pasal 119
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 dapat dilaksanakan dalam bentuk:
penyediaan jasa, barang, dan modal;
penanaman modal; dan
penyediaan . . .
- penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat.
(2) Penyediaan jasa, barang, dan modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Badan Usaha berdasarkan izin pelaksanaan dari Menteri.
(4) Penyediaan tenaga pelatihan dan
pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh kelompok masyarakat berdasarkan persetujuan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
