PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 120
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penanaman modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- pengembangan pola usaha pokok;
- pengembangan sarana kawasan; dan
- pelayanan jasa perpindahan Transmigran.
(2) Penyediaan tenaga dan pengembangan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (1) huruf c dapat
dilaksanakan dalam bentuk pelayanan sosial kemasyarakatan.
