Pasal 118
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 117 dapat dilaksanakan oleh:
- perseorangan;
- kelompok masyarakat; atau
- Badan Usaha.
(2) Peran serta oleh perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh perseorangan yang bertanggung jawab atas tindakannya secara pribadi.
(3) Peran serta oleh kelompok masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh organisasi sosial kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya yang terdaftar secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peran serta oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum termasuk koperasi.
