Pasal 115
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (1) berupa:
informasi usaha;
perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha Transmigran;
bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi;
jaminan pemasaran hasil produksi;
jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak;
bimbingan sosial kemasyarakatan; dan
fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pemberian informasi pasar.
(3) Bantuan . . .
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan atau non keuangan.
(4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:
pelatihan keterampilan pengelolaan budidaya;
bimbingan teknis usaha ekonomi; dan
penyuluhan dan pendampingan.
(5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk kepastian pembelian hasil usaha sesuai dengan perjanjian kemitraan usaha.
(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk fasilitasi untuk memperoleh pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.
(7) Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f diberikan dalam bentuk penguatan kelembagaan masyarakat yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g diberikan dalam bentuk pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
