Pasal 116
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (2) berupa:
- informasi . . .
informasi usaha;
perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha;
pendampingan pengembangan usaha; dan
jaminan pemasaran hasil produksi.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pemberian informasi pasar.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan atau non keuangan.
(4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk bantuan peningkatan kemampuan manajemen pengembangan usaha.
(5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk kepastian pembelian hasil produksi sesuai dengan perjanjian kemitraan usaha.
