PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 114
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Badan Usaha memberikan bantuan kepada
Transmigran pada jenis TSB sebagai mitra usaha.
(2) Selain memberikan bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat memberikan bantuan kepada Transmigran jenis TSM yang bermitra.
