PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 111
BAB 7 — JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Kegiatan usaha primer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dikembangkan pada jenis TU dan/atau TSB.
(2) Kegiatan usaha sekunder sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) dikembangkan pada jenis TSB dan/atau TSM.
(3) Kegiatan usaha tersier sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dikembangkan pada jenis TSM.
