PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 110
BAB 7 — JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 meliputi kegiatan:
- usaha primer;
- usaha sekunder; dan/atau
- usaha tersier.
(2) Kegiatan usaha primer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi usaha di bidang pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
(3) Kegiatan usaha sekunder sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi usaha di bidang industri pengolahan dan manufaktur.
(4) Kegiatan . . .
(4) Kegiatan usaha tersier sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi usaha di bidang jasa dan perdagangan.
