PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 112
BAB 7 — JENIS TRANSMIGRASI DAN
(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ditetapkan dalam rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan kesesuaian antara potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya lainnya yang tersedia.
(2) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berbasis SKP, pusat SKP, dan KPB sesuai dengan kegiatan usaha yang dikembangkan.
