Kewenangan Pemerintah dan
Pasal 1
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165). Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 yang telah mengalami perubahan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA REBOISASI
UMUM Sumber daya hutan sebagai salah satu penyangga sistem kehidupan perlu dikelola secara lestari untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Dalam rangka menunjang pembangunan nasional sumber daya hutan sebagai salah satu potensi ekonomi nasional perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, terhadap setiap hasil hutan kayu yang ditebang dari hutan negara dikenakan pungutan negara antara lain Dana Reboisasi. Penerimaan Dana Reboisasi memberi arti yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kehutanan dalam rangka pelestarian sumber daya alam hutan. Kerusakan hutan dan timbulnya lahan kritis terus berlangsung, sementara upaya rehabilitasi lamban dengan keberhasilan umumnya rendah. Dengan demikian posisi sumber Dana Reboisasi untuk merehabilitasi kerusakan sumber alam ini makin penting dan menjadi andalan untuk masa yang akan datang. Karena itu pengelolaan Dana Reboisasi untuk selanjutnya, yang meliputi pengenaan, pembayaran, penggunaan dan pengawasannya perlu diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis yang terjadi. Dengan pengaturan ini diharapkan sumber Dana Reboisasi dapat menjadi sumber pembiayaan yang berkesinambungan guna mendukung upaya pemulihan hutan rusak dan lahan kritis yang cukup luas. Sehubungan dengan upaya pelestarian sumber daya alam hutan tersebut, maka diperlukan upaya optimalisasi penerimaan negara berupa Dana Reboisasi serta pemanfaatannya untuk pembangunan kehutanan. Guna mewujudkan kelancaran penerimaan dan pemanfaatannya dipandang perlu mengatur Dana Reboisasi dengan Peraturan Pemerintah. Ini merupakan penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 yang telah mengalami perubahan.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan
pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari
hutan alam yang berupa kayu.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
TATACARA PENGENAAN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
- Daerah Aliran Sungai adalah suatu daratan yang merupakan suatu kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak sungai yang melalui daerah tersebut yang fungsinya untuk menampung air yang berasal dari hujan dan sumber-sumber air lainnya, penyimpanan serta pengalirannya bermuara ke laut secara alamiah untuk kelestarian daerah tersebut.
- Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
- Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
- Hutan alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
- Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah dokumen yang disahkan petugas kehutanan yang berwenang yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari hasil cruising di areal yang telah ditetapkan.
- Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan batas diameter dan permudaan hutan.
- Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan habis dengan permudaan buatan.
- Laporan Hasil Penebangan (LHP) kayu adalah dokumen yang disahkan oleh instansi kehutanan yang memuat nomor batang, jenis, diameter, panjang, dan volume hasil penebangan di areal yang telah ditetapkan.
- Surat Perintah Pembayaran Dana Reboisasi (SPPDR) adalah dokumen yang memuat besarnya kewajiban Dana Reboisasi yang harus dibayar oleh Wajib Bayar.
- Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah bukti pembayaran kewajiban Wajib Bayar kepada negara ke Kas Negara antara lain Dana Reboisasi.
- Wajib Bayar adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang mempunyai kewajiban membayar Dana Reboisasi kepada pemerintah atas sejumlah kayu bulat dan atau bahan baku serpih yang diproduksi dari hutan alam negara.
- Rekening Pembangunan Hutan adalah rekening penampungan Dana Reboisasi untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan menggunakan sistem pinjaman dan dikelola dengan sistem dana bergulir.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
- Departemen Teknis adalah instansi pusat yang menangani bidang kehutanan.
- Dinas Teknis adalah instansi yang menangani bidang kehutanan di Daerah Propinsi atau Daerah Kabupaten/Kota.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu
