PP
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 9
Keanggotaan dalam Dewan berakhir, karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri, baik karena kesehatannya atau sebab-sebab yang tidak memungkinkannya menjalankan tugas sebagai anggota Dewan;
- diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman;
- berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Penjelasan Pasal 9 Cukup jelas
