Pasal 10
(1) Apabila terdapat lowongan dalam keanggotaan Dewan yang disebabkan hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1, angka 2, dan angka 3 maka Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau organisasi yang bersangkutan dapat mengusulkan calon anggota untuk mengisi kekosongan tersebut.
(2) Menteri Kehakiman setelah menerima usul calon anggota sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meneliti syarat keanggotaan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1).
(3) Menteri Kehakiman setelah meneliti dan mempertimbangkan calon anggota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengusulkan nama calon tersebut kepada Presiden untuk diangkat menjadi anggota Dewan.
(4) Masa jabatan anggota tersebut dalam Pasal ini berakhir sampai berakhirnya masa
jabatan anggota Dewan yang diganti.
Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
