PP
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 11
Tata kerja Dewan ditetapkan oleh Dewan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan anggota Dewan.
Penjelasan Pasal 11 Cukup Jelas.
