PP
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 8
(1) Untuk dapat menjadi anggota Dewan harus dipenuhi syarat-syarat:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia;
- setia kepada Negara dan haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mempunyai keahlian, kecakapan, pengalaman di bidang hak cipta dan mempunyai rasa tanggung jawab;
- tidak pernah dijatuhi pidana yang berkaitan dengan hak cipta.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Organisasi yang dapat mengajukan wakil untuk dicalonkan sebagai anggota Dewan
harus memenuhi syarat-syarat :
- berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945;
- bersifat independen, tidak bernaung di bawah organisasi lain, dan bersifat nasional.
(3) Organisasi yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya
boleh mencalonkan seorang wakil untuk diangkat menjadi anggota Dewan.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Guna membatasi jumlah anggota Dewan, maka satu organisasi tidak boleh mengirimkan lebih dari seorang wakil sebagai calon anggota.
