Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1989
(1) Keanggotaan Dewan terdiri dari wakil-wakil Departemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, dan wakil dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta.
(2) Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota : Menteri Kehakiman;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Wakil Ketua merangkap : Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen anggota Pendidikan dan Kebudayaan;
Sekretaris merangkap anggota : Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;
Wakil Sekretaris anggota : Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;
Sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota terdiri dari wakil-wakil Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen antara lain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, dan wakil-wakil organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Wakil dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang bersangkutan dengan hak cipta adalah wakil dari bidang ilmu, sastra, dan seni, seperti misalnya antara lain wakil dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
