Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan mempunyai fungsi:
- membantu Pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan yang diperlukan baik dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta ataupun perumusan kebijaksanaan Pemerintah tentang tindakan atau langkah-langkah yang diperlukan dalam usaha memberikan perlindungan hak cipta;
- memberikan pertimbangan dan pendapat kepada Presiden baik diminta maupun tidak diminta mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta;
- memberikan pertimbangan dan pendapat mengenai hak cipta atas permintaan pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya;
- memberikan pertimbangan dan pendapat kepada pencipta dan masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta;
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- memberikan pertimbangan dan pendapat dalam rangka penyelesaian perselisihan atas permintaan para pihak yang berselisih.
Penjelasan Pasal 3 Huruf a Dalam usaha memberikan perundungan hak cipta, maka diperlukan tindakan dan langkah dari Pemerintah. Untuk itu kepada Dewan Hak Cipta diberi fungsi membantu Pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan yang diperlukan baik dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan ataupun dalam perumusan kebijaksanaan tentang tindakan dan langkah yang harus diambil. Termasuk dalam pengertian ini adalah langkah-langkah pengaturan mengenai pemberian imbalan dan penerjemahan ciptaan orang bukan Warga Negara Indonesia dan badan asing. Huruf b Pertimbangan dan pendapat tersebut khususnya yang menyangkut kemungkinan dijadikannya milik negara hak cipta atas suatu karya demi kepentingan nasional. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dengan sepengetahuan pemegangnya, hak cipta dapat dijadikan milik negara demi kepentingan nasional. Dalam hal demikian, keputusan untuk menjadikan milik negara tersebut harus dilakukan dengan Keputusan Presiden. Pertimbangan dan pendapat tersebut dapat pula diberikan Dewan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perumusan kebijaksanaan ataupun penyusunan peraturan perundang- undangan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Hak Cipta. Huruf c Cukup jelas Huruf d Dalam hal ini Dewan dapat membantu pencipta untuk memahami upaya-upaya yang dimungkinkan. dalam rangka mempertahankan hak cipta, baik nasional atau internasional, maupun untuk membantu memberi pertimbangan kepada pencipta dalam hal membuat perjanjian mengenai hak cipta. Huruf e Dalam penyelesaian perselisihan mengenai hak cipta yang dimintakan pertimbangan dan pendapat kepada Dewan, apabila dipandang perlu Dewan dapat mendengar orang-orang, badan, atau pihak- pihak yang ada hubungannya dengan perselisihan tersebut.
