PP
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1989
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari ditetapkan adanya Pelaksana
Harian yang terdiri dari:
Ketua : Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;
Sekretaris : Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;
Beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih diantara anggota Dewan.
(2) Keanggotaan Pelaksana Harian ditetapkan oleh Ketua Dewan.
Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
