Pasal 6
BAB 3 — KEWAJIBAN
(1) Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mempunyai direktur dan/atau pegawai yang berwenang untuk melakukan Transaksi Repo; b. mempunyai pegawai yang memiliki pengetahuan dan pengalaman kerja yang memadai dalam Transaksi Repo serta memahami
peraturan terkait Transaksi Repo; c. memastikan adanya Efek dan/atau dana untuk penyelesaian Transaksi Repo; d. memastikan setiap Transaksi Repo dilakukan oleh direktur atau pegawai yang berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf a; e. memiliki kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal yang memadai; dan f. memiliki manajemen risiko dalam menangani risiko yang timbul dari Transaksi Repo. (2) Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo wajib: a. melakukan pembukuan dan pencatatan serta memiliki dokumentasi yang memadai atas Transaksi Repo yang dilakukan Lembaga Jasa Keuangan; b. menerapkan perlakuan akuntansi pada laporan keuangan Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku; dan c. melakukan pencatatan identitas pihak-pihak dalam Transaksi Repo secara benar.
