Pasal 5
BAB 2 — PERJANJIAN
(1) Setiap perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menerapkan GMRA INDONESIA yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) GMRA INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali (GMRA); b. Lampiran Transaksi Domestik di INDONESIA (INDONESIA Annex); c. Lampiran I Syarat dan Ketentuan Tambahan (Annex I Supplemental Terms & Condition) d. Lampiran II Format Konfirmasi (Annex II Confirmation); e. Lampiran Pembelian/Penjualan Kembali (Buy/Sell Back Annex); f. Lampiran Ekuitas (Equity Annex); dan g. Lampiran Keagenan (Agency Annex). (3) Para pihak dapat menyepakati perubahan klausul dalam perjanjian Transaksi Repo yang dibuat berdasarkan GMRA INDONESIA sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Dalam hal Lembaga Jasa Keuangan melakukan Transaksi Repo dengan lembaga negara yang melaksanakan kebijakan fiskal atau moneter, Lembaga Jasa Keuangan tersebut tidak wajib menerapkan GMRA INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai GMRA INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
