Pasal 4
BAB 2 — PERJANJIAN
(1) Setiap Transaksi Repo wajib berdasarkan pada perjanjian tertulis. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib memuat ketentuan sebagai berikut: a. peralihan atas hak kepemilikan Efek; b. kewajiban penyesuaian nilai Efek dengan nilai pasar wajar (mark- to-market); c. marjin awal dan/atau haircut Efek dalam Transaksi Repo; d. pemeliharaan marjin termasuk substitusi Efek marjin; e. hak dan kewajiban para pihak terkait kepemilikan Efek dalam Transaksi Repo termasuk waktu pelaksanaannya dan kewajiban perpajakan; f. peristiwa kegagalan; g. tata cara penyelesaian peristiwa kegagalan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya; h. perjanjian tunduk pada hukum INDONESIA; i. kedudukan Lembaga Jasa Keuangan dalam Transaksi Repo sebagai agen atau bertindak untuk dirinya sendiri; dan
j. tata cara konfirmasi atas Transaksi Repo dan/atau perubahan material terkait Transaksi Repo tersebut.
