POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Transaksi Repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek. (2) Efek yang dipindahkan sebagai substitusi atau untuk pemeliharaan marjin dalam Transaksi Repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek tersebut. (3) Dalam hal terjadi peristiwa kegagalan (event of default) dalam Transaksi Repo, para pihak wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan tata cara penyelesaian peristiwa kegagalan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya sebagaimana dimuat dalam perjanjian Transaksi Repo.
