POJK
Peraturan Badan Nomor 9-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo wajib
mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Transaksi Repo atas Efek tanpa warkat yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta yang terdaftar pada dan penyelesaiannya dilakukan melalui Bank INDONESIA dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
