Pasal 7
BAB 3 — KEWAJIBAN
Dalam rangka menangani risiko yang timbul dari Transaksi Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, Lembaga Jasa Keuangan wajib: a. MENETAPKAN marjin awal dan/atau besarnya haircut atas Efek dalam Transaksi Repo sesuai dengan risiko kredit lawan Transaksi Repo dan risiko Efek; b. melakukan pemeliharaan marjin sesuai dengan perjanjian Transaksi Repo setiap saat apabila nilai Efek berdasarkan harga pasar wajarnya menunjukkan perubahan nilai penurunan yang material sebagaimana diperjanjikan; c. memastikan konfirmasi tertulis, secara fisik atau elektronik terkait perjanjian Transaksi Repo, diterbitkan; d. memantau eksposur bersih seluruh Transaksi Repo yang dimilikinya dan melakukan tindakan tertentu untuk menyelesaikan kewajiban terhadap lawan Transaksi Repo secara harian; e. meminimalkan segala risiko penyelesaian yang timbul dari Transaksi Repo dengan menggunakan sistem penyelesaian yang disediakan oleh Bank INDONESIA dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
f. memiliki mekanisme yang memungkinkan identifikasi secara cepat kondisi yang mengakibatkan peristiwa kegagalan dan/atau mekanisme yang memberikan pemberitahuan kegagalan pemenuhan kewajiban Transaksi Repo kepada lawan Transaksi Repo.
