Pasal 9
BAB 2 — INFORMASI YANG DIMUAT DALAM SITUS WEB
Informasi tata kelola perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling kurang memuat:
20150, No.150 7 a. pedoman kerja Direksi dan Dewan Komisaris; b. pengangkatan, pemberhentian, dan/atau kekosongan Sekretaris Perusahaan, termasuk Sekretaris Perusahaan sementara, serta informasi pendukungnya; c. Piagam Unit Audit Internal; d. kode etik; e. pedoman kerja komite; f. pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit; g. uraian prosedur Nominasi dan Remunerasi, apabila tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi; h. kebijakan manajemen risiko; i. kebijakan mekanisme sistem pelaporan pelanggaran (jika ada); j. kebijakan anti korupsi (jika ada); k. kebijakan terkait seleksi pemasok dan hak kreditur (jika ada); dan l. kebijakan dalam peningkatan kemampuan vendor (jika ada).
