Pasal 8
BAB 2 — INFORMASI YANG DIMUAT DALAM SITUS WEB
Informasi bagi pemodal atau investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling kurang memuat: a. Prospektus Penawaran Umum; b. laporan tahunan, untuk periode 5 (lima) tahun buku terakhir; dan c. informasi keuangan, paling kurang meliputi:
- laporan keuangan tahunan, untuk periode 5 (lima) tahun buku terakhir;
- laporan keuangan tengah tahunan, untuk periode 5 (lima) tahun buku terakhir; dan
20150, No.150 5 3. ikhtisar data keuangan penting, dalam bentuk perbandingan untuk 5 (lima) tahun buku terakhir yang paling kurang memuat: a) pendapatan; b) laba bruto; c) laba (rugi); d) jumlah laba (rugi) yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non pengendali; e) total laba (rugi) komprehensif; f) jumlah laba (rugi) komprehensif yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non pengendali; g) laba (rugi) per saham; h) jumlah aset; i) jumlah liabilitas; j) jumlah ekuitas; k) rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset; l) rasio laba (rugi) terhadap ekuitas; m) rasio laba (rugi) terhadap pendapatan; n) rasio lancar; o) rasio liabilitas terhadap ekuitas; p) rasio liabilitas terhadap jumlah aset; dan q) informasi dan rasio keuangan lainnya yang relevan dengan perusahaan dan jenis industrinya; d. informasi Rapat Umum Pemegang Saham, paling kurang meliputi:
pengumuman dan pemanggilan;
bahan mata acara yang dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
riwayat hidup calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris apabila terdapat mata acara pengangkatan atau penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham; e. informasi saham, paling kurang meliputi:
jumlah saham beredar;
pemecahan saham (jika ada);
penggabungan saham (jika ada);
saham bonus (jika ada); dan
perubahan nilai nominal saham (jika ada); f. informasi obligasi dan/atau Sukuk, paling kurang meliputi:
nilai obligasi yang belum lunas/terhutang (outstanding bond) dan/atau Sukuk;
hasil pemeringkatan obligasi dan/atau Sukuk;
tanggal jatuh tempo; dan
tingkat bunga obligasi dan/atau imbal hasil Sukuk; g. informasi dividen; h. informasi untuk pemodal atau investor, media, publik, dan/atau analis (jika ada); i. informasi terkait aksi korporasi yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan tindakan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Emiten atau Perusahaan Publik (jika ada), meliputi:
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu;
Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha Utama;
Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha;
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka;
Kuasi Reorganisasi;
Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
Pembagian Saham Bonus;
Pernyataan Penawaran Tender;
Pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam kondisi pasar yang berpotensi krisis; dan
Program kepemilikan saham oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan dari Emiten atau Perusahaan Publik atau pihak terkendali; dan j. Informasi atau Fakta Material selain yang telah diungkapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
