Pasal 7
BAB 2 — INFORMASI YANG DIMUAT DALAM SITUS WEB
Informasi umum Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling kurang memuat: a. nama, alamat dan kontak kantor pusat dan/atau kantor perwakilan Emiten atau Perusahaan Publik, dan alamat pabrik (jika ada) yang paling kurang meliputi nomor telepon, nomor faksimile, dan alamat surat elektronik yang dapat dihubungi; b. riwayat singkat Emiten atau Perusahaan Publik; c. struktur organisasi Emiten atau Perusahaan Publik; d. struktur kepemilikan Emiten atau Perusahaan Publik, meliputi:
uraian tentang nama pemegang saham dan persentase kepemilikannya setiap akhir bulan;
informasi mengenai pemegang saham utama dan pengendali Emiten atau Perusahaan Publik, baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu, yang disajikan dalam bentuk skema atau diagram; dan
nama entitas anak, perusahaan asosiasi, perusahaan ventura bersama dimana Emiten atau Perusahaan Publik memiliki pengendalian bersama entitas, beserta persentase kepemilikan saham, bidang usaha, dan status operasi perusahaan tersebut (jika ada); e. struktur grup Emiten atau Perusahaan Publik dalam bentuk bagan yang paling kurang meliputi perusahaan dalam grup Emiten atau Perusahaan Publik yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; f. profil Direksi, Dewan Komisaris, komite, dan Sekretaris Perusahaan paling kurang meliputi:
foto;
nama;
riwayat jabatan, termasuk rangkap jabatan;
riwayat pendidikan; dan
hubungan Afiliasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, serta pemegang saham (jika ada); g. nama dan alamat:
Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dalam tahun berjalan;
Pemeringkat Efek (jika ada);
Wali Amanat (jika ada); dan/atau
Biro Administrasi Efek (jika ada); dan h. dokumen Anggaran Dasar.
