POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Situs Web Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI YANG DIMUAT DALAM SITUS WEB
Informasi yang wajib dimuat dalam Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling kurang meliputi: a. informasi umum Emiten atau Perusahaan Publik; b. informasi bagi pemodal atau investor; c. informasi tata kelola perusahaan; dan d. informasi tanggung jawab sosial perusahaan.
