POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Situs Web Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 5
BAB 2 — INFORMASI YANG DIMUAT DALAM SITUS WEB
(1) Situs Web wajib memuat informasi mengenai Emiten atau Perusahaan Publik yang terbuka untuk umum, aktual, dan terkini. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. disajikan dengan benar dan tidak menyesatkan mengenai keadaan Emiten atau Perusahaan Publik; b. disajikan secara jelas sehingga mudah dipahami; dan c. dapat diakses setiap saat oleh semua pihak.
