POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Situs Web Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan informasi dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris. (2) Informasi yang disajikan dalam bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi yang sama dengan informasi yang disajikan dalam Bahasa INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran atas informasi yang disajikan dalam bahasa asing dengan informasi yang disajikan dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi yang disajikan dalam Bahasa INDONESIA.
20150, No.150 3
