POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Situs Web Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik harus dibuat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. (2) Situs Web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki alamat Situs Web yang mencerminkan identitas Emiten atau Perusahaan Publik.
