POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Situs Web Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 10
BAB 2 — INFORMASI YANG DIMUAT DALAM SITUS WEB
(1) Informasi tanggung jawab sosial perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling kurang memuat kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. (2) Kebijakan, jenis program, dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait aspek: a. lingkungan hidup; b. praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja; c. pengembangan sosial dan kemasyarakatan; dan d. tanggung jawab produk dan/atau layanan, dengan disertai informasi pendukungnya.
