POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Situs Web Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 11
BAB 2 — INFORMASI YANG DIMUAT DALAM SITUS WEB
Informasi yang dimuat dalam Situs Web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 wajib memuat informasi yang sama dengan informasi yang diwajibkan dalam masing-masing peraturan terkait.
